RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap lelaki berinisial AR (37) yang diduga pelaku pembunuhan wanita berinisial R (47).
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi pada Senin 19/8/2024 di Mapolda Sulsel.
Dikatakan, pelaku dibekuk anggota Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polrestabes Balikpapan pada Sabtu 17/8/2024 di sekitar Gunung Intan, Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik
"Diamankan juga barang bukti motor korban yang dicuri tersangka," tambahnya.
Irjen Andi Rian menyebut aksi kejahatan tersangka dilakukan akibat pengaruh alkohol alias minuman keras.
"Kejadian akibat minuman keras. Sebelumnya tersangka minum sampai mabuk. Kemudian pulang bukan ke rumahnya tapi ke rumah tetangga," bebernya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Beri Kejutan Istimewa: Umrah Gratis untuk Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah
Dikatakan, tersangka manjat ke kosan korban yang merupakan tetangganya. Tersangka kemudian melakukan perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan.
"Tersangka mengambil uang dan HP. Kemudian tersangka melihat korban tidur pulas dan muncul niat pemerkosaan. Saat lakukan aksi pemerkosaan korban bangun hingga tersangka melakukan penyekapan yang membuat korban tak sadarkan diri. Saat tersangka akan kabur korban sadar hingga korban dihabisi," urainya.
Pasca kejadian itu, tersangka mengambil koper di rumahnya dan memasukkan korban ke dalam koper. Korban kemudian dibuang sementara tersangka melarikan diri menggunakan motor korban.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel dan Kapolda Kompak Support Beautiful Malino
"Korban dibuang. Tersangka lari ke Makassar. Di Maros motornya mogok lalu singgah di bengkel. Motor ditawarkan 1,3 juta yang kemudian digunakan ke Makassar dan ke Kaltim," jelasnya.
Tersangka diketahui telah berulang kali melakukan kejahatan. Atas perbuatannya tersangka terancam penjara seumur hidup.
"Tersangka merupakan residivis. Pernah kasus pencurian motor dan penganiayaan. Akumulasi ancaman pasal penjara seumur hidup atau 20 tahun," cetus Irjen Andi Rian.
Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Tegaskan Dukungan Terhadap Program Prioritas Kapolri
Sebelumnya, mayat R ditemukan dalam koper di Kelurahan Jagong, Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Minggu 11/8/2024.