RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu menggelar sosialisasi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Lynt Makassar pada Rabu (5/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.
Baca Juga : 50 Anggota DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Menjabat
“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” kata Azis Namu.
Hj Sittiara yang hadir sebagai pemateri mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.
“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.