RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua peraturan yang dituangkan dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Dengan keluarnya dua POJK tersebut, OJK pun berupaya meningkatkan jumlah Investor dengan bersinergi & bekerja sama dengan stakeholders untuk melakukan sosialisasi dan edukasi Pasar Modal, Meningkatkan Distribusi Channeling produk investasi Pasar Modal & memperluas jaringan pemasaran melalui perusahaan Fintech, Simplifikasi pembukaan rekening Efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online, Kerja sama dengan BEI untuk memperbanyak Galeri Investasi di seluruh Indonesia, Perizinan Perusahaan Efek Daerah untuk mendorong peningkatan investor di daerah, Peningkatan partisipasi publik dalam setiap Penawaran Umum Perdana melalui sistem e-IPO
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M mengatakan OJK mengeluarkan kebijakan terkait pengembangan dan pendalaman pasar modal.
Baca Juga : Penyaluran Kredit di Sulawesi Selatan ternyata di Dominasi oleh Sektor Ini
Kebijakan dalam rangka meningkatkan Supply (Emiten & Variasi produk), kebijakan dalam rangka meningkatkan demand (Basis Investor), memberikan dukungan dalam pengembangan umkm melalui kemudahan akses di Pasar Modal dan berinisiatif dalam rangka mendukung keuangan berkelanjutan.
"Untuk melindungi Investor OJK mengeluarkan kebijakan secara Preventif dan Represif, Adapun langkah Preventif yang OJK lakukan dengan mengadakan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, janji fix return yang tidak sesuai peraturan, dan memahami risiko berinvestasi, Mendorong BEI mengembangkan Notasi Khusus & papan pemantauan khusus sebagai Upaya Preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham sedangkan untuk langkah represif OJK menjalankan kewenangan Disgorgement sebagai akibat dari pelanggaran peraturan per-UU-an di bidang Pasar Modal, Menjalankan tindakan supervisory action dan penegakan hukum bagi, Pihak yang melakukan pelanggaran, Melakukan penanganan pengaduan nasabah dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang Pasar Modal," ujarnya.
Semoga dengan langkah-langkah Positif yang di lakukan OJK memberi dampak positif kepada para Investor sehingga semakin banyak investor masuk ke Indonesia.