RAKYATKU.COM, WAJO - DPRD Sulsel bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel tengah menggodok Ranperda Ketahanan Pangan, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang dibuat DPRD Wajo. Langkah ini diungkapkan saat kunjungan Pansus Ranperda Ketahanan Pangan ke DPRD Kabupaten Wajo pada Senin 15 Juni 2024, satu-satunya daerah yang memiliki perda serupa di Sulsel.
Andi Muhammad Arsjad, Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Wajo dalam merumuskan Perda tentang ketahanan pangan.
"Kami berharap ke depan tidak hanya Wajo, tapi daerah lain juga dapat mengikuti langkah ini," katanya.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Arsjad menekankan pentingnya setiap daerah memiliki cadangan pangan sebagai respons terhadap isu pangan yang semakin esensial.
"Punya cadangan pangan wajib dilakukan setiap daerah karena masalah pangan sudah menjadi esensial," tambahnya.
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyambut baik kunjungan dan diskusi ini, mengutarakan pentingnya kerjasama antar-daerah dalam menguatkan sistem cadangan pangan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Sulsel, anggota DPRD Wajo seperti Asri Jaya Latief, serta pejabat dari Kadis Pertanian dan Kadis Perindustrian.