PAREPARE - DPRD Parepare melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama rekanan, di Ruang Komisi III, Rabu (8/5/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA), dengan menghadirkan SKPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan.
Rahmat mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait utang Pemkot Parepare terhadap rekanan, yang jumlahnya mencapai Rp16 miliar, yang terbagi masing-masing di Dinas PUPR Rp11 miliar, dan Dinas Perkimtam Rp4 miliar, dan selebihnya tersebar dibeberapa SKPD dengan nominal yang kecil.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
"Kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, dan kondisi kas juga cukup untuk membayarkan utang tersebut. Cuma memang ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan perundangan," katanya.
Rahmat menjelaskan, proses tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) terlebih dahulu menyurat ke Inspektorat untuk dilakukan reviu, dan memastikan bahwa Pemkot betul-betul berutang.
"Jadi setelah utang tersebut dipastikan, maka hasil reviu tersebut akan diserahkan ke BKD untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika sesuai, maka BKD akan membuat SK Parsial," ungkapnya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Ketua DPC Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, hasil reviu dari Inspektorat paling lambat tanggal 15 Mei sudah harus diserahkan ke BKD. Selanjutnya, kata dia, BKD diminta menyelesaikan SK Parsial selama lima hari setelah hasil reviu diterima.
"Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Paling lambat akhir Mei atau awal Juni," terangnya.
Rahmat Sjamsu Alam juga memastikan akan mengikuti progres tersebut bersama Komisi III, supaya rekanan bisa mendapatkan haknya.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
"Semoga semua berjalan lancar, dan sesuai yang kita harapkan," pungkasnya.