RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Barru dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung DPRD Barru, Senin (24/6/2024).
Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda rutin tahunan yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengacu pada pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Barru menyampaikan pertanggungjawaban keuangan salah satunya dengan diganjar penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
"Alhamdulillah, Kabupaten Barru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan untuk 9 tahun berturut-turut," ujar Bupati Suardi Saleh dalam sambutannya.
Pencapaian ini, lanjut Suardi, menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Barru dan menjadi pemicu untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih komprehensif.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Barru telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan pada tanggal 25 Mei 2024 dan telah dilakukan audit laporan keuangan melalui pemeriksaan terinci.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Di hadapan sidang paripurna, Bupati memaparkan secara rinci laporan keuangan 2023, termasuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca per 31 Desember 2023, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Bupati Suardi Saleh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Barru atas kesediaan menerima dan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 pada rapat-rapat berikutnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T ini, 6 Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi, kecuali Fraksi Gerindra yang tidak hadir.
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
Turut hadir Sekda Barru, unsur Forkopimda, Kejari Barru, Kapolres Barru, Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Desa/Lurah.
Diharapkan dengan diraihnya Opini WTP ini, pengelolaan keuangan di Kabupaten Barru akan semakin transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.