RAKYATKU.COM, JAKARTA - Perkumpulan Telapak Indonesia (Telapak) menyampaikan serangkaian rekomendasi untuk meredam potensi konflik di Blok Tanamalia, Sorowako, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), tempat beroperasinya PT Vale Indonesia dan lima desa sekitarnya. Rekomendasi ini disampaikan setelah Telapak melakukan kunjungan dan kajian menyeluruh dari Mei hingga Juni 2024.
Dalam konferensi pers hybrid yang digelar Jumat (14/6/2024) di WU Hub Coworking Space Sabang, Jakarta Pusat, Muhammad Djufryhard selaku ketua tim menjelaskan bahwa rekomendasi ditujukan kepada tiga pihak utama, yakni PT Vale, masyarakat di lima desa sekitar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Telapak menyarankan agar PTVI segera mengadakan musyawarah dengan masyarakat setempat untuk membangun kesepahaman awal yang dapat mengurangi potensi konflik. Dialog terbuka dan mediasi tokoh masyarakat atau mediator independen dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan konflik tanpa perlu intervensi keamanan negara.
Baca Juga : Komitmen Terhadap Keselamatan Kerja, PT Vale Perkuat Kesiapsiagaan bersama Ahli Toksikologi Nasional
"Melakukan kemitraaan, pemberdayaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas ekonomi serta penghidupan masyarakat melalui model kemitraan dalam pengelolaan kawasan perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi serta memfasilitasi adanya kelembagaan ekonomi yang mandiri dan kuat di tingkat desa seperti koperasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk masyarakat di lima desa sekitar, Telapak mengajak mereka untuk duduk bersama dengan PTVI dalam mengatur pengelolaan perkebunan merica yang berada dalam wilayah konsesi tambang. Model kemitraan dan program pemberdayaan ekonomi dianggap sebagai solusi untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.
Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Pemkab Luwu Timur untuk bertindak sebagai mediator dalam proses dialog antara PTVI dan masyarakat setempat. Telapak berharap pemerintah daerah setempat dapat mendorong terbentuknya sistem kemitraan yang dapat mengelola sumber daya alam dengan lebih baik.
Baca Juga : Upaya Keberlanjutan, PT Vale dan BILEC Gelar Pelatihan Jurnalistik Investigatif Berbasis Data
Dalam penjelasannya, Martian Sugiarto selaku wakil ketua tim menjelaskan bahwa hasil kajian Telapak menunjukkan belum adanya bukti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan PT Vale. Masyarakat masih dapat mengakses dan mengelola perkebunan merica mereka tanpa ada tanda-tanda ancaman atau intimidasi dari pihak perusahaan.
"Kami juga tidak melihat konsentrasi aparat keamanan (TNI/Polri) di desa lingkar tambang sekitar kawasan konsesi PT Vale atau yang menjaga keamanan di lokasi Blok Tanamalia. Tidak ada pemasangan tanda batas atau pemagaran yang menandakan batas wilayah konsesi perusahaan atau pelarangan pada masyarakat untuk memasuki kawasan perkebunan mericayang berada dalam wilayah konsesi," tuturnya.
Telapak menekankan PT Vale telah beroperasi sesuai dengan prosedur perijinan yang berlaku, termasuk peralihan status izin pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Mei 2024.
Baca Juga : Normalisasi Sungai Bahopenila, PT Vale Tegaskan Komitmen Lingkungan di Proyek Pengembangan Morowali
Kunjungan dan kajian Telapak ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan konflik lingkungan antara industri pertambangan dan masyarakat lokal di Indonesia.