RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Maleo Makassar pada Senin (6/5/2024).
Dalam kesempatan Rudianto Lallo menyatakan sosialisasi Perda penting untuk disosialisasikan agar masyarakat dapat mengontrol peredaran minuman tersebut.
“Tujuan sosialisasi Perda Minol ini untuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” kata Rudianto.
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.
“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol,” tambah pria dari Pulau Lakkang itu.
Dalam kesempatan yang sama, Rudianto juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,” cetus anggota dewan berlatar belakang advokat tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
-
Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
-
Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
-
DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
-
Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan, Supratman Ketua DPRD Kota Makassar