Kamis, 25 April 2024 11:27
Editor : Editor

RAKYATKU.COM, PAREPARE --Sekretariat DPRD Kota Parepare masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persiapan pelantikan calon legislatif (caleg) terpilih.

 

Kaharuddin kadir menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kota Parepare berencana untuk mengundang 25 caleg terpilih guna menggelar rapat koordinasi, setelah ada penetapan resmi dari KPU Kota Parepare.Kami akan mengundang 25 caleg terpilih ini untuk mengadakan rapat koordinasi dengan DPRD Kota Parepare terkait persiapan-persiapan menghadapi pelantikan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa, berdasarkan jadwal periodisasi lima tahunan anggota DPRD Kota Parepare, pelantikan caleg terpilih dijadwalkan pada tanggal 2 September 2024.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Lebih lanjut kata dia , sebelum pelantikan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan lebih awal, seperti kelengkapan administrasi, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para caleg terpilih. Sebab, dari 25 anggota DPRD Kota Parepare, sebanyak 11 orang merupakan wajah baru.Untuk incumbent, kami tidak menemukan masalah, karena semua LHKPN mereka sudah masuk. Namun, kami akan mengundang sebelas orang yang baru terpilih untuk rapat koordinasi terkait persiapan LHKPN mereka,” ujarnya.

 

Dia juga menyebutkan bahwa sebelum pelantikan, biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat untuk menunda pelantikan bagi caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN mereka.

"Untuk memudahkan proses ini, kami di DPRD memiliki staf yang khusus menangani LHKPN anggota DPRD. Kami akan menghubungkan caleg terpilih dengan staf DPRD Parepare agar mereka dapat dengan mudah menyerahkan LHKPN mereka,” ungkapnya.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Dia menambahkan bahwa pada saat pelantikan, caleg terpilih harus mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL).juga menegaskan bahwa untuk pemilihan pimpinan DPRD Kota Parepare sementara, akan mengikuti tata tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12.

“Tata tertib tersebut menyatakan bahwa partai yang memperoleh kursi terbanyak akan menduduki jabatan ketua sementara, dan ditambah satu wakil ketua sementara dari partai yang memperoleh kursi berikutnya. Di Parepare, ketua sementara akan berasal dari Golkar, dan wakil ketua sementara berasal dari NasDem,” tandasnya.

Penulis : Hasrul Nawir