RAKYATKU.COM, PAREPARE --Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengantar langsung aspirasi Aliansi Jurnalis Parepare yang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis pekan lalu terkait penolakan revisi RUU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
“Iya, kita telah menindaklanjuti aspirasi teman-teman media di Kota Parepare. Dengan menyampaikan langsung aspirasi tersebut ke Kantor KPI Pusat, dimana selanjutnya akan di lanjutkan pula ke Komisi I DPR RI di Senayan,” ujar Kaharuddin Kadir .
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kota Parepare yang didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Parepare, M Ramlan SE, menyampaikan penolakan teman-teman media di Kota Parepare atas revisi UU Penyiaran tersebut.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
" Tindaklanjuti ini adalah hasil dari tuntutan Aliansi Jurnalis Parepare ke DPRD, dimana meminta kami menyampaikan aspirasi tersebut ke KPI dan DPR RI,”jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam akun resmi DPR RI mengaku telah menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu alasannya membuat kemerdekaan pers terganggu.
Baleg juga sudah menerima masukan dari Komisi I sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU Penyiaran. Namun, terdapat pasal yang dianggap bermasalah oleh elemen pers dan pihak yang berkaitan dengan penyiaran.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menegaskan bahwa tak ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi UU Penyiaran. Apalagi hubungannya dengan Dewan Pers sebagai mitra kerja juga berlangsung baik dalam hal keberlangsungan media.
Tahapan penyusunan draf revisi UU Penyiaran disebutnya masih berlangsung di Baleg. Komisi I sendiri membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari kelompok masyarakat terkait draf revisi undang-undang tersebut.
Di samping itu, Komisi I telah menggelar rapat internal untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Penyiaran. Pihaknya pun dipastikan akan mempelajari masukan dari berbagai kelompok masyarakat.