Senin, 27 Mei 2024 17:03
Ilustrasi
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, BARRU - Kabar gembira bagi para mantan kepala desa di Kabupaten Barru!. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka akan dilantik kembali untuk memimpin desa mereka masing-masing.

 

Hal ini dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A) Kabupaten Barru, Jamaluddin, Senin (27/5/2024).

Baca Juga : Sukses Kibarkan Merah Putih, Paskibraka Barru Dapat Reward Jalan-Jalan ke Bali

Kata dia, aturan baru ini memberikan perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi para kepala desa yang telah habis masa jabatannya.

 

Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.

"Dengan adanya aturan baru ini, maka tidak ada lagi desa yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa di Barru," jelas Jamaluddin.

Baca Juga : Maulid di Lipukasi, Bupati Barru Ajak Tingkatkan Ukhuwah di Tengah Tahun Politik

Berikut adalah daftar desa di Kabupaten Barru yang akan melantik kembali mantan kepala desanya:

1. Desa Libureng

2. Desa Lempang

Baca Juga : Bupati Barru Hadiri Semarak Hari Jadi Desa Lompo Tengah ke-64

3. Desa Garessi

4. Desa Pancana

5. Desa Tompo

Baca Juga : Akses Kesehatan Lebih Mudah, Pemkab Barru Serahkan Ambulans Baru ke Pujananting

6. Desa Siawung

7. Desa Jangan-Jangan

8. Desa Bacu-Bacu

Baca Juga : Bupati Barru Serahkan Bantuan Rehab Rumah dan Santunan JKM untuk Warga

9. Desa Bulo-Bulo

10. Desa Madello

11. Desa Binuang

12. Desa Manuba

BERITA TERKAIT