RAKYATKU.COM, BARRU - Kabar gembira bagi para mantan kepala desa di Kabupaten Barru!. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka akan dilantik kembali untuk memimpin desa mereka masing-masing.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A) Kabupaten Barru, Jamaluddin, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Kata dia, aturan baru ini memberikan perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi para kepala desa yang telah habis masa jabatannya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka tidak ada lagi desa yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa di Barru," jelas Jamaluddin.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Berikut adalah daftar desa di Kabupaten Barru yang akan melantik kembali mantan kepala desanya:
1. Desa Libureng
2. Desa Lempang
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
3. Desa Garessi
4. Desa Pancana
5. Desa Tompo
Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
6. Desa Siawung
7. Desa Jangan-Jangan
8. Desa Bacu-Bacu
Baca Juga : Hadiri Maulid Nabi, Bupati Barru Ungkap Tiga Kisah Rasulullah SAW
9. Desa Bulo-Bulo
10. Desa Madello
11. Desa Binuang
12. Desa Manuba