RAKYATKU.COM, BARRU - Kabar gembira bagi para mantan kepala desa di Kabupaten Barru!. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka akan dilantik kembali untuk memimpin desa mereka masing-masing.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A) Kabupaten Barru, Jamaluddin, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : PLN Sulselrabar Bersinergi dengan Pemkab dan Polres Barru, Hadirkan Listrik Andal untuk Pertanian Modern
Kata dia, aturan baru ini memberikan perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi para kepala desa yang telah habis masa jabatannya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka tidak ada lagi desa yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa di Barru," jelas Jamaluddin.
Baca Juga : Bupati Barru Terima Audiensi Pimpinan Unibos
Berikut adalah daftar desa di Kabupaten Barru yang akan melantik kembali mantan kepala desanya:
1. Desa Libureng
2. Desa Lempang
Baca Juga : Hujan Tak Surutkan Semangat Harganas ke-32 di Barru, Bupati Andi Ina Komit Dukung Peran Ganda Perempuan ASN
3. Desa Garessi
4. Desa Pancana
5. Desa Tompo
Baca Juga : Pemkab Barru Gencarkan Penghijauan, Ratusan Pohon Tabebuya Percantik Alun-Alun Colliq Pujie
6. Desa Siawung
7. Desa Jangan-Jangan
8. Desa Bacu-Bacu
Baca Juga : Bupati Barru Hadiri Penamatan Santri DDI Mangkoso, Komitmen Bangun "Kota Santri" di Barru
9. Desa Bulo-Bulo
10. Desa Madello
11. Desa Binuang
12. Desa Manuba