Rabu, 15 Mei 2024 16:41

OJK: Tekanan Pasar Saham Global Berdampak pada Domestik

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebutkan, dengan IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd),
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebutkan, dengan IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd),

IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd), nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12.077 triliun atau naik 3,45 persen ytd, serta membukukan net buy sebesar Rp7,95 triliun ytd.

RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Tekanan di pasar saham global turut berdampak pada pasar saham domestik di bulan April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebutkan, dengan IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd), nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12.077 triliun atau naik 3,45 persen ytd, serta membukukan net buy sebesar Rp7,95 triliun ytd.

Pelemahan terjadi diantaranya di sektor teknologi serta transportasi dan logistik (secara ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp11,63 triliun ytd.

Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 0,33 persen ytd ke level 373,40. Secara ytd, yield SBN secara umum naik rata-rata sebesar 41,77 bps, di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp52,19 triliun.

Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga mencatatkan net sell sebesar Rp1,41 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp810,28 triliun (turun 1,75 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp479,74 triliun atau turun 4,33 persen ytd dan tercatat net redemption sebesar Rp56,18 triliun pada April 2024.

Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp77,64 triliun dengan 17 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 138 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,33 triliun.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga April 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 529 Penerbit, 172.431 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,11 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga April 2024, tercatat 57 pengguna jasa yang mendapatkan izin, dengan total volume sebesar 572.064 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp35,31 miliar, dengan rincian nilai transaksi 27,90 persen di Pasar Reguler, 19,76 persen di Pasar Negosiasi dan 52,34 persen di Pasar Lelang.

Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)

Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.708 pendaftar, yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3.600.000.000, dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten, atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal.

Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak, yang terdiri dari Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22.375.000.000, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif, berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33.829.160.000 kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal, dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.(*)

#OJK