Selasa, 23 April 2024 21:28
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS dan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru di Lantai 6 MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (23/04/2024).

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Direktur RSUD La Patarai, perwakilan PT Taspen Makassar, para pimpinan OPD, serta para penerima SK Pensiunan dan SK baru bagi tenaga PPPK.

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi para PNS yang telah memasuki masa pensiun. Ia berharap para pensiunan tetap menjalin silaturahmi dan memberikan sumbangsih pemikirannya untuk pembangunan daerah.

Baca Juga : Berbaur Fest 2024 Sajikan Hiburan dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Apresiasi

Suardi Saleh juga mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi. Ia mengingatkan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang harus membuktikan kinerjanya di OPD masing-masing.

 

"Tugas Anda adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi," tegas Bupati.

Ia menambahkan bahwa saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang berkualitas dan bermutu. Oleh karena itu, disiplin dan inovasi menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan yang prima.

Baca Juga : Baznas Barru Bangun Kantor Baru, Siap Perkuat Penanganan Kemiskinan

"Jaga kedisplinan, selalu berinovasi, jangan masa bodoh untuk membuat sesuatu yang baik dengan tanggung jawab moril," pesan Suardi Saleh.

Bupati Barru juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru telah membuat perjanjian kinerja lima tahun untuk PPPK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para PPPK dan mewujudkan kesamaan dan keserataan dengan PNS.

Baca Juga : Menuju Barru Maju Berkelanjutan, Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kumpulkan Saran dan Masukan

Pada kesempatan ini, Kepala BKPSDM, Syamsir, menyebutkan bahwa jumlah PNS yang menerima SK Pensiun sebanyak 73 orang, dengan rincian JPT Pratama 2, Administrator 1, Pengawas 5, Pelaksana 9, dan Fungsional 56 (Guru 48, Kesehatan 3, Teknis 5).

Sedangkan untuk PPPK, jumlahnya mencapai 145 orang, dengan rincian Teknis 35, Kesehatan 17, dan Guru 93.