Selasa, 02 April 2024 20:25

OJK kembangkan 336 Kegiatan Edukasi Keuangan dan Jangkau 47.829 peserta secara Nasional

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
OJK kembangkan 336 Kegiatan Edukasi Keuangan dan Jangkau 47.829 peserta secara Nasional

Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 111 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 431.042 viewers selama Januari s.d. Maret 2024

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Sejak 1 Januari s.d. 28 Maret 2024, OJK telah melaksanakan 336 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 47.829 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 111 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 431.042 viewers selama Januari s.d. Maret 2024. Selain itu, terdapat 45.466 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 54.128 kali akses dan penerbitan 41.853 sertifikat kelulusan modul.

Sepanjang bulan Maret 2024, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Hari Hak Konsumen Sedunia dan Global Money Week 2024 yang bertemakan “effective ways to protect consumers, especially young people, from financial scams and frauds” pada tanggal 18 Maret 2024 di OECD Conference Centre, Paris, OJK telah menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen baik melalui publikasi di sosial media maupun melalui kegiatan secara langsung.

"Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 28 Maret 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi (89,47 persen dari provinsi di Indonesia) dan 482 kabupaten/kota (93,77 persen dari kabupaten/kota di Indonesia). Secara keseluruhan, tercatat 93.48 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, telah dilaksanakan 4 sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI) yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan" ungkap Frederika Widyasari Dewi Kepala eksekutif Pengawas Perilaku jasa keuangankeuangan, Edukasi dan Perlindungan konsumen.

Baca Juga : Ojk Sampaikan Upaya Peningkatan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Di Forum Internasional

Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan pelindungan konsumen, OJK aktif berpartisipasi di forum internasional pada joint meeting G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection and Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) di Paris tanggal 19 – 20 Maret 2024 serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Committe 8 (C8) meeting di Madrid tanggal 21 – 22 Maret 2024. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai kebijakan serta perkembangan terkait konsumen dari berbagai negara antara lain terkait financial well-being, consumer vulnerability, sustainable finance, consumer credit, Buy Now Pay Later, crypto assets, finfluencers, frauds and scams.

Sementara itu, sepanjang 2023 hingga 22 Maret 2024, OJK telah menerima 413.414 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 29.623 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 13.219 berasal dari sektor perbankan, 8.075 berasal dari industri financial technology, 5.915 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.928 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan

Baca Juga : Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal. Sampai dengan 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut Investasi ilegal hingga maret 2024 ada 2 entitas ilegal, pinjol Ilegal 311, Gadai Ilegal nol.

Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct) sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK, terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK. Sehubungan dengan hal tersebut OJK telah mengenakan:

1. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan;

Baca Juga : Ketahanan Perbankan Tetap Terjaga Di Tengah Penguatan Dolar As Dan Tekanan Geopolitik Global

2. Sanksi Administratif Berupa Denda kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan;

3. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada 1 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan.

Selain pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud, OJK juga memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK. Selain itu, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK.

#OJK #Sikapi Uangmu