PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengajak wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui e-Filling.
Karena itu, Akbar Ali meminta wajib pajak Parepare tidak menunggu jatuh tempo untuk melaporkan SPT. Semakin cepat lapor SPT, akan semakin nyaman dan mudah.
"Saya Akbar Ali, Penjabat Wali Kota Parepare mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filling saat ini juga tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelaporan," pinta Akbar Ali, (4/3/2024).
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
"Pajak kuat, Indonesia maju. Bayar pajak berarti kita membantu pembangunan Indonesia. Mariki' bayar pajak," pesan Akbar Ali.
Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melaporkan SPT tahun bersifat wajib baik bagi badan usaha maupun pribadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.