RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 kepada camat se-Kabupaten Barru.
Penyerahan dilakukan di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Senin (18/3/2024). Bupati Barru, Suardi Saleh, menekankan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi daerah, termasuk PBB-P2, yang digunakan untuk membiayai belanja daerah. Dia mengapresiasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beserta jajarannya atas inovasi dalam meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 dari tahun ke tahun.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Suardi juga menyoroti upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini menjadi landasan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Suardi mengajak semua pihak untuk terus bersinergi, khususnya dalam sektor pajak dan retribusi daerah. Dia menyatakan keyakinannya bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 masih dapat dioptimalkan dengan komitmen dari semua pihak.
"Ini yang perlu diperhatikan yakni pentingnya pemutakhiran data objek pajak dan subjek PBB-P2, pendataan objek pajak baru, serta verifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor PBB-P2," ujar Suardi.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Kepala Bapenda Barru, Rusman Rustan, melaporkan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 2024 dilaksanakan lebih awal sebagai bentuk komitmen Bapenda. Upaya maksimal terus dilakukan untuk meminimalkan deviasi, terutama pada saat penyerahan SPPT, sehingga realisasi penerimaan dapat mencapai target yang ditetapkan.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada kolektor dan desa/kelurahan dengan capaian persentase tertinggi, penerimaan di atas Rp100 juta akan diberikan reward tambahan.