Selasa, 19 Maret 2024 14:18

Kepala Bappeda Zulkifly Nanda Angkat Bicara Soal Dana Hibah untuk KONI

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
foto : istimewa
foto : istimewa

untuk dana hibah sesuai regulasi Perwali Nomor 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Hibah sumber APBD. Kemudian, hibah Pemkot ke KONI itu sudah sesuai regulasi perwali

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menegaskan semua hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah sesuai aturan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk, pemberian dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.

Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan ada mekanisme penyaluran dana hibah baik ke pemerintah pusat hingga badan atau lembaga serta organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum Indinesia.

Sementara, aturan soal dana hibah Kota Makassar itu dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2021.

Baca Juga : Bappeda Makassar Gelar Musrembang RPJPD 2025/2045 tahap Pertama

"Jadi, untuk dana hibah sesuai regulasi Perwali Nomor 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Hibah sumber APBD. Kemudian, hibah Pemkot ke KONI itu sudah sesuai regulasi perwali," tegas Andi Zulkifly, Senin (18/3).

Jika kedepan terjadi pelanggaran atau ada unsur perbuatan melawan hukum, sambung Zul--sapaan akrab Kepala Bappeda Kota Makassar itu, hal itu menjadi tanggung jawab penerima hibah. Artinya, hal itu tidak ada lagi urusan pemberi dana hibah.

"Setelah pemberian hibah, pengelolaan anggaran menjadi tanggungjawab si penerima hibah. Di mana dalam hal ini KONI Makassar sebagai pelaksana kegiatan," ungkapnya.

Baca Juga : Serapan Realisasi Anggaran 22 Opd Di Triwulan I 2024 Di Bawah Target 25 Persen Kepala Bappeda Makassar; Butuh Strategi

Diketahui, Pemkot Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan dana hibah ke KONI untuk peningkatan dan pengembangan olahraga di Kota Makassar. Di mana, dana hibah ke KONI mencapai Rp31 miliar pada 2022. Kemudian dilanjutkan 2023 dengan hibah sebesar Rp35 miliar.(**)

#Bappeda Makassar #Dana Hibah KONI Makassar