RAKYATKU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah hingga akhir tahun 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.
Baca Juga : DJP Sulselbartra Hadir di TSM , Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok Pajak
“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang
besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan
material bahan bangunan dan sebagainya. Pemerintah berharap melalui perpanjangan
Baca Juga : Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah, Begini Ketentuannya
insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif
terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.
Dwi lalu menegaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Baca Juga : Pengusaha di Maros Gelapkan Pajak, Negara Rugi Rp217,450,035
maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar
rupiah.
“Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan X
Baca Juga : DJP Beri Informasi Tentang Pajak Terkini
tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar
rupiah. Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi
tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2
Baca Juga : Begini Skema Baru yang di Keluarkan DJP untuk Karyawan Penghasilan Rp5 Juta
miliar rupiah saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode
1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50%
Baca Juga : Begini Skema Baru yang di Keluarkan DJP untuk Karyawan Penghasilan Rp5 Juta
dari DPP Perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan
dengan skema cicilan.
Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.
Baca Juga : Begini Skema Baru yang di Keluarkan DJP untuk Karyawan Penghasilan Rp5 Juta
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah
tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Baca Juga : Begini Skema Baru yang di Keluarkan DJP untuk Karyawan Penghasilan Rp5 Juta
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.