Sabtu, 02 Maret 2024 09:10
Jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Wajo bersama Pj Bupati Wajo, Andi Batara Lipu, melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (1/3/2024). (Foto: Humas DPRD Wajo)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Wajo bersama Pj Bupati Wajo, Andi Batara Lipu, melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

 

Konsultasi ini untuk memperjuangkan percepatan peningkatan efektivitas jalan daerah di Wajo, Sulawesi Selatan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 03 Tahun 2024.

Rombongan DPRD Wajo dipimpin Ketua DPRD, Andi Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Hadir pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP) Wajo, Andi Pameneri. Dalam konsultasi itu, Andi Alauddin menyampaikan bahwa saat ini baru ada satu ruas jalan di Wajo yang masuk dalam program Inpres 03, yaitu ruas jalan Belawae. Padahal, terdapat lima ruas jalan yang diajukan Pemkab Wajo untuk diperbaiki melalui program tersebut.

 

"Kami juga mendapat informasi terkait program hibah jalan daerah, di mana setiap daerah harus membuat surat minat. Namun, program tersebut baru akan berlaku pada tahun 2025," jelas Andi Alauddin dalam keterangan tertulis Humas DPRD Wajo, Sabtu (2/3/2024).

Andi Alauddin dan rombongan berharap agar Kementerian PUPR dapat menambah ruas jalan di Wajo yang masuk dalam program Inpres 03. Menurutnya, program hibah jalan daerah lebih fleksibel dibandingkan Inpres, tetapi membutuhkan persiapan sistem pembayaran yang lebih kompleks.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Kami mendorong agar program hibah jalan daerah dapat dimanfaatkan lebih banyak Pemkab Wajo. Sistem pembayarannya perlu dipersiapkan terlebih dahulu, di mana daerah akan membayar terlebih dahulu dan kemudian akan dibayarkan kembali oleh pusat," ujar Andi Alauddin.

Penulis : Abd Rasyid. MS