RAKYATKU.COM, BARRU - Polres Barru mengungkap kasus pencurian ternak yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, 5 pelaku berhasil diamankan, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Keempat pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur ketika hendak di tangkap. Sementara, satu pelaku merupakan seorang anak di bawah umur.
Identitas lima pelaku yang berhasil diamankan adalah IM (warga Bojo), NN (warga Bojo Baru), AN (warga Bojo), KN (warga Desa Garessi), serta pelaku di bawah umur juga merupakan warga Bojo.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Kasus ini telah berlangsung sejak awal 2023 dengan enam tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku, antara lain Kelurahan Mangempang, Kelurahan Takkalasi, Lingkungan Bottoe, Desa Binuang, dan Desa Balusu.
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana, menyampaikan komplotan ini beraksi bergerombol di satu TKP. Ada yang bertiga atau berempat. Namun, mereka saling terhubung.
"Modus operandi mereka adalah dengan mengambil hewan ternak di persawahan, di mana ada pelaku yang mencari lokasi dan ada yang melakukan eksekusi," kata Doris dalam jumpa pers di Mapolres Barru, Selasa (27/2/2023).
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
Doris melanjutkan total ternak yang dicuri sembilan ekor sapi. Hasil curian itu diangkut menggunakan mobil rental, dibawa ke rumah salah satu tersangka, lalu dipotong.
Daging curian kemudian dijual ke pasar Kota Parepare dan hasil penjualannya dibagi-bagikan di antara para pelaku.
Para pelaku ternyata merupakan residivis pencurian sapi yang sebelumnya sudah beraksi di Barru maupun lintas provinsi pada 2014.
Baca Juga : Travel Al Hijrah Hadapi Tuduhan Penipuan Haji Plus, Pengacara Beri Klarifikasi
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain kendaraan mobil Toyota Avanza, senjata tajam, serta tali sapi. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan para pelaku terancam pasal 383 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.