RAKYATKU.COM - BS (36), seorang ayah di Kabupaten Wajo ditangkap polisi. Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial AS yang masih siswa SD.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Baca Juga : Nyaris Bakar Rumah, Polsek Tempe Amankan Pemuda Diduga Gangguan Jiwa
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menyebut BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana aksi bejat BS terbongkar dari buruknya istrinya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Baca Juga : Nyaris Bakar Rumah, Polsek Tempe Amankan Pemuda Diduga Gangguan Jiwa
“Berawal dari sumber daya ibu korban kemudian melapor ke polisi,” kata Iptu Aditya, Selasa 13/2/2024.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Baca Juga : Nyaris Bakar Rumah, Polsek Tempe Amankan Pemuda Diduga Gangguan Jiwa
Baca Juga : Kapolres Wajo Bagikan Takjil Kepada Tahanan
Aksi terakhir BS terjadi pada Ahad 28/1/2024 sekira jam 20.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan terungkap BS telah berulang kali melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD. Modusnya, pelaku mengajak korban menonton film dewasa dan iming-iming handphone.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Baca Juga : Nyaris Bakar Rumah, Polsek Tempe Amankan Pemuda Diduga Gangguan Jiwa
“Dari pengakuannya pelaku sudah terjadi sejak korban kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 6 SD,” tambahnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Baca Juga : Nyaris Bakar Rumah, Polsek Tempe Amankan Pemuda Diduga Gangguan Jiwa
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) subsider pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Baca Juga : Nyaris Bakar Rumah, Polsek Tempe Amankan Pemuda Diduga Gangguan Jiwa
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polres Wajo Gelar Baksos Polri Presisi
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” cetus Iptu Aditya.