Kamis, 08 Februari 2024 09:10

Samsat Sulsel Tetap Buka Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Layanan Samsat Sulsel tetap buka selama libur Isra Mikraj dan Imlek, 8, 9, dan 10 Feberuari 2024. (Foto: Pemprov Sulsel)
Layanan Samsat Sulsel tetap buka selama libur Isra Mikraj dan Imlek, 8, 9, dan 10 Feberuari 2024. (Foto: Pemprov Sulsel)

Samsat Sulsel tetap buka selama libur Isra Mikraj dan Imlek. Sementara, pada hari pencoblosan Pemilu 2024, semua layanan Samsat diliburkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Bapenda Sulsel menyalurkan hak pilihnya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Layanan Samsat Sulsel tetap buka selama libur Isra Mikraj dan Imlek, 8, 9, dan 10 Feberuari 2024. Bahkan untuk Ahad (11/2/2024) layanan juga buka untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Samsat se-Sulsel tetap memberikan pelayanan pada wajib pajak pada hari libur dan cuti bersama," kata Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, melalui surat edarannya, beberapa hari lalu.

Dia menjelaskan pelayanan Samsat yang buka, yakni pelayanan unggulan yang hanya melayani perpanjangan pajak atau pembayaran pajak tahunan. Layanan unggulan tersebut, yakni Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Kedai Samsat, Gerai Samsat, dan lainnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Menteri AHY Serahkan 50 Sertifikat Hasil PTSL di Gowa

Namun, pada 14 Februari 2024 yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu 2024, Bapenda Sulsel meliburkan semua pelayanan, baik layanan induk maupun layanan unggulan. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Bapenda Sulsel menyalurkan hak pilihnya.

Selain tunai, Bapenda Sulsel juga membuka berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan secara nontunai antara lain melalui QRIS, akun virtual Bank Sulselbar, melalui Indomaret, ATM Bank Sulselbar, aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar, Go Tagihan, Link Aja, Signal, serta masih banyak lagi.

Bapenda Sulsel mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor secara nontunai untuk mendukung pembayaran pajak kendaraan 100 persen nontunai pada 2025 sesuai roadmap elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel Nomor 835/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

#Pemprov Sulsel #bapenda sulsel