Jumat, 22 Desember 2023 16:15

Masa Jabatan Pj Bupati Takalar Diperpanjang, Andi Bakti Haruni Jadi Plh. Kepala Bappelitbangda Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin (kiri), saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12/2023). (Foto: Pemprov Sulsel)
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin (kiri), saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12/2023). (Foto: Pemprov Sulsel)

Masa jabatan Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, diperpanjang dengan penyerahan SK Mendagri oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Sebagai langkah strategis, Andi Bakti Haruni ditunjuk sebagai Plh. Kepala Bappelitbangda Sulsel agar Setiawan Aswad dapat fokus memimpin pemerintahan Kabupaten Takalar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Masa jabatan Setiawan Aswad sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar diperpanjang. Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12/2023).

Selain menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar, Bahtiar juga menunjuk Andi Bakti Haruni sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.

Hal tersebut dilakukan agar Setiawan yang juga menjabat Kepala Bappelitbangda Sulsel bisa fokus menjalankan pemerintahan di Kabupaten Takalar.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Bahtiar menjelaskan, penyerahan SK Mendagri ini diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Penjabat gubernur, bupati, atau wali kota dapat diperpanjang setelah satu tahun. Bisa orang yang berbeda dan bisa juga orang yang sama. Itu bunyi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Bahtiar.

Menurutnya, dengan waktu cukup singkat ini ia meminta Setiawan sebagai Pj Bupati Takalar bekerja keras mengatasi berbagai persoalan, termasuk stunting dan kemiskinan.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"Kita ini banyak tugas yang harus kita selesaikan di Sulawesi Selatan di tengah berbagai masalah dunia, ada Covid-19 setelahnya ada perang," tuturnya.

Paling penting, kata Bahtiar, bagaimana persiapan seluruh daerah di Sulsel fokus penyiapan pangan di tengah berbagai masalah dunia. Pasalnya, daerah yang super power saat ini adalah daerah yang memiliki persediaan pangan, seperti Thailand dan Vietnam di Asia.

"Kita harus sediakan sebanyak-banyaknya bahan pangan karena tidak satupun yang tidak membutuhkan pangan," ujarnya.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Mengatasi lonjakan pertumbuhan penduduk, pemerintah juga dituntut menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Sebab, 5 sampai 10 tahun ke depan, pencari kerja akan menumpuk.

"Maka hari ini kita harus menyediakan lapangan kerja untuk generasi dan pertumbuhan penduduk yang akan mendatang. Kita masih punya tantangan yang besar, khusus untuk Kabupaten Takalar," tuturnya.

Selain itu, kata Bahtiar, Bappelitbangda Sulsel harus bekerja lebih keras. Sebab, akan menyusun rencana pembangunan Sulsel selama 20 tahun ke depan. Untuk itu, ia menunjuk Andi Bakti sebagai Plh. Bappelitbangda Sulsel karena dianggap memiliki kemampuan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

"Setelah saya mencari ternyata ada namanya Andi Bakti yang pernah sekolah perencanaan di Prancis. Ini tugas besar kita. Tabe', Puang Andi Bakti, Pak Pj Bupati Takalar, silakan fokus bekerja di Takalar," imbuhnya.

#Pemprov Sulsel #Bahtiar Baharuddin #Setiawan Aswad