Rabu, 06 Desember 2023 12:19

Bupati Maros Minta Anak Usia Sekolah Harus Tuntas Wajib Belajar 12 Tahun

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Maros Minta Anak Usia Sekolah Harus Tuntas Wajib Belajar 12 Tahun

Dalam sambutannya Chaidir Syam mengatakan, salah satu strategi nasional yaitu penanganan ATS di Indonesia dengan mengupayakan agar seluruh anak Indonesia usia sekolah, 7-18 tahun, untuk pendidikan dasar dan menengah kembali berpartisipasi dalam pendidikan.

MAROS - Bupati Maros AS Chaidir Syam membuka Pelatihan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dilaksankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, di Baruga B, Kantor Bupati Maros, Rabu (6/12/2023).

Dalam sambutannya Chaidir Syam mengatakan, salah satu strategi nasional yaitu penanganan ATS di Indonesia dengan mengupayakan agar seluruh anak Indonesia usia sekolah, 7-18 tahun, untuk pendidikan dasar dan menengah kembali berpartisipasi dalam pendidikan.

“Pelatihan pendataan ATS ini sangat bermanfaat untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Karena itu, kita akan lakukan program penanganan anak tidak sekolah di Maros,” kata Chaidir Syam, didampingi Kepala Dinas PMD, M. Idrus.

Baca Juga : Pemkab Maros Raih Penghargaan Most Child Friendly Distric CNN Indonesia Awards

Chaidir menjelaskan, bahwa ada tiga komponen defenisi ATS, yakni anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya ( putus sekolah di jenjang SD SMP SMA sederajat) dan telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tapi tidak melanjutkan ke jejang berikutnya.

Kegiatan Pelatihan Pendataan ATS yang diselenggarakan hari ini, ujar Chaidir, diikuti oleh 25 desa, masing masing desa mengirimkan calon pendata dan operator desa yang akan dilatih tentang bagaimana proses pendataan dan pelaporan anak tidak sekolah dengan menggunakan aplikasi PASTI BERAKSI atau Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat Anak tidak Sekolah ( SIPBM-ATS).

“Lewat aplikasi tersebut, akan diketahui jumlah dan penyebab anak tidak sekolah sehingga penanganannya menjadi efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Baca Juga : Bupati Maros Imbau Pemilik Kedai Tutup Siang Hari Selama Ramadan

Chaidir mengungkapkan, Kabupaten Maros terdapat 4 desa yang menjadi pilot projek implementasi PASTI BERAKSI, antara lain Desa Timpuseng, Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung , dan Desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu. “Saat ini ke empat desa tersebut telah menginput datanya ke dalam aplikasi,” ujarnya .

 

#pemkab maros