RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2020-2023 menggelar kegiatan ekspose monitoring dengan tema “Hasil Pengawasan Isi Siaran“, di Arrotel Smile, rabu (20/12/2023).
Hadir sebagai narasumber Komisioner KPID Sulsel periode 2007-2014 Rusdin Tompo, Akademisi Universitas Hasanuddin Mulyadi Mau, Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran A Muh Ilham, dan Anggota KPID Sulsel, Riswansyah Muchsin yang juga bertindak sebagai moderator.
Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini penting dilaksanakan guna menyebarluaskan hasil monitoring dan pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPID Sulsel dimana telah dilakukan dalam kurun waktu setahun ini.
Baca Juga : Polemik Seleksi KPID Sulsel, KJPP Melapor ke BK DPRD Sulsel
Katanya, dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring ini telah dibentuk sekitar 8 orang dalam satu tim yang masing-masing terdiri dari 7 orang yang bertugas sebagai monitoring dan yang seorang bertindak sebagai analisnya.
"Hasil temuannya ternyata ada sejumlah pelanggaran isi siaran yang bersifat prinsip," ujar ciwank sapaan akrabnya.
Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran, A Muh Ilham juga menambahkan pentingnya kegiatan ini rutin dilakukan karena merupakan program kerja wajib. Selain itu merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Sarankan Siswa SLTA di Barru Cerdas Pilih Siaran
“Hasilnya, walaupun masih ditemukan pelanggaran, tetapi ada penurunan angka pelanggaran dalam penyiaran dibanding tahun sebelumnya.Hal ini patut disyukuri dengan terus meningkatkan pengawasan sehingga bisa semakin baik," ungkapnya.
Terkait isi konten atau isi siaran memang beberapa masih perlu pembinaan sehingga setiap siaran akan sesuai dengan pedoman penyiaran.
"Walaupun dunia penyiaran saat ini tidak baik-baik saja karena hadirnya new media tetapi harusnya tidak menyurutkan semangat untuk terus berkarya dan menciptakan konten-konten yang menarik dan edukatif, mungkin mengenai undnag-undang penyiaran akan di review kembali jika memungkinkan untuk direvisi," tutupnya