Selasa, 12 Desember 2023 07:10

BI Sulsel Proyeksi Kebutuhan Uang Tunai Momentum Nataru Rp3,2 Triliun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana (tengah), saat Taklimat Media Akhir Tahun 2023 di Kantor BI Sulsel, Senin (11/12/2023). (Foto: BI Sulsel)
Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana (tengah), saat Taklimat Media Akhir Tahun 2023 di Kantor BI Sulsel, Senin (11/12/2023). (Foto: BI Sulsel)

BI Sulsel memproyeksikan kebutuhan uang tunai selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) mencapai Rp3,2 triliun, menunjukkan kenaikan tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel memproyeksikan kebutuhan uang tunai selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) mencapai Rp3,2 triliun. Angka itu menunjukkan peningkatan tujuh persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,99 triliun.

"Hal tersebut didasari oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut dan semakin membaik. Peningkatan transaksi masyarakat serta peningkatan mobilitas pada momen mudik Nataru," ujar Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana, dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2023, Senin (11/12/2023).

Pak Cik, sapaan akrab Causa, mengatakan untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat pada momentum Nataru, pihaknya bersinergi dengan perbankan serta pada empat wilayah kas titipan, yaitu Parepare, Palopo, Bone, dan Bulukumba

Baca Juga : BI Sulsel Siap Dukung Pengembangan Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan lewat KUR

BI Sulsel pada kesempatan ini juga mengumumkan telah mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga : Gubernur BI Apresiasi Sulsel Sukses Kendalikan Inflasi

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

#BI Sulsel #Causa Iman Karana #Nataru 2024