RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Royal Bay Makassar pada Minggu, 12 November 2023.
Dalam kegiatan itu Sahruddin Said mengatakan perda KTR ini sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.
“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” kata Sahruddin Said.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Legislator PAN menyebut, warga harus mengetahui Perda ini. Dengan demikian Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.
“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” tambahnya.