RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Hotel Travellers, Jalan Lamaddukelleng Buntu, Minggu, 19 November 2023.
“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis,” kata Budi Hastuti.
Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
Dikatakatan, pendirian Perumda Pasar Makassar Raya dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu.
“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” kata legislator Gerindra itu.
Budi Hastuti menyebut penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.