Sabtu, 25 November 2023 08:15

Rumah Restorative Justice Luwu Utara Kini Bisa Diakses Daring

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peluncuran website Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Kamis (23/11/2023), di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara. (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Peluncuran website Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Kamis (23/11/2023), di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara. (Foto: Pemkab Luwu Utara)

Rumah Restorative Justice (RJ) Luwu Utara telah meluncurkan website resmi yang memungkinkan akses daring bagi masyarakat, sebagai solusi atas kendala geografis dan transportasi di beberapa wilayah. Inisiatif ini bertujuan memfasilitasi pendekatan restorative justice secara online, membawa manfaat bagi masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan, 166 desa, dan 7 kelurahan Luwu Utara.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi meluncurkan website Rumah Restorative Justice (RJ), Kamis (23/11/2023), di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara.

Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, telah meresmikan Rumah atau Banua RJ di Desa Radda, Kecamatan Baebunta. Namun, karena dianggap masih sulit diakses sebagian besar masyarakat Luwu Utara, maka Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parhusip, berinovasi menghadirkan Rumah RJ yang dapat diakses daring alias online.

"Adanya tantangan geografis yang sulit, akses transportasi yang masih menjadi kendala di beberapa wilayah, kemudian mendorong Kajari untuk menghadirkan inovasi pelayanan Restorative Justice secara online. Hal ini tentu untuk memudahkan masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan, 166 desa, dan 7 kelurahan ini untuk mendapat kesempatan mengakses layanan restorative justice, baik secara online maupun offline, jadi hybrid," ungkap Indah.

Baca Juga : 25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah

Dia menjelaskan restorasi bertujuan untuk mengembalikan, memulihkan, memperbaiki, dan membangun suatu kondisi atau bentuk objek yang diharapkan dapat kembali kondisi awalnya.

"Kembali ke kondisi awal, tujuan hukum itu bukan untuk memenjarakan. Jika semuanya harus berujung pada pemenjaraan bagaimana kondisi sosial masyarakat kita, yang ada hanya dendam dan ketidakharmonisan terutama bagi yang berseteru," terangnya.

Untuk itu, kata Indah, penting dilakukan pendekatan restorative justice dalam menangani sebuah kasus. Sebab, pendekatan ini bukan hanya pendekatan hukum positif semata, tetapi juga ada pendekatan adat, budaya, agama, dan nilai yang dikedepankan di dalamnya.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

"Tentu perlu dilihat kembali, tindak pidana seperti apa yang bisa didorong ke restorasi justice dan yang mana yang tidak dapat diselesaikan melalui restorasi justice. Penanganan melalui pendekatan ini, bukan hanya menurut pelaku dan korban, tetapi juga bergantung pada penilaian pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," tuturnya.

Indah berharap seluruh camat, kepala desa, dan lurah dapat mengikuti sosialisasi penggunaan website Rumah RJ dengan baik.

"Ini perlu disampaikan secara meluas kepada masyarakat kita. Karena masih ada pemahaman yang belum pas terkait kehadiran Rumah Restorative Justice ini. Sekaligus untuk mendekatkan pelayanan restorative justice kepada seluruh wilayah desa dan kelurahan yang ada di Luwu Utara," pintanya.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

Terakhir, Indah juga mengapresiasi hadirnya website Rumah RJ ini.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mengapresiasi dan memberikan dukungan yang penuh terhadap kegiatan yang dilakukan pada hari ini dan mudah-mudahan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara keseluruhan," jelasnya.

#pemkab luwu utara #Indah Putri Indriani #Rudhy Parhusip #Kejari Luwu Utara