RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara dalam proses pencairan dan akan segera dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Sulsel, Salehuddin, menyampaikan pembayaran gaji tertunggak karena menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan," jelas Salehuddin, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," tambahnya.
Adapun gaji yang belum tersalurkan, Agustus dan September untuk PPPK tahap 3, gaji November untuk PPPK tahap 1, 2, dan 3. Sementara, untuk gaji Oktober, seluruh PPPK tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyampaikan untuk PPPK tahap 3, keterlambatan gaji Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
"Sehingga gaji susulan Agustus dan September, termasuk gaji November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan," ungkapnya.
"Termasuk PPPK Tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, di mana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini," jelasnya.