RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Budi Hastuti mendorong upaya peningkatan kualitas Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Makassar. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun pada Rabu, 27 September 2023.
“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rumah Susun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” kata Budi Hastuti, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Gerindra.
Dikatakan, sosialisasi Perda dimaksudkan untuk mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.
Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” tambahnya.
Camat Mariso, Julianman yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut mengatkan konsep perumahan awalnya ada di Jakarta dan diperkenalkan pada tahun 1981. Di Kecamatan Mariso ada tiga bangunan Rumah Susun.
“Kebetulan ada tiga titik rusunawa (Rumah Susun Sewa). Bangunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah,” kata Julianman.
Baca Juga : Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan, Supratman Ketua DPRD Kota Makassar