RAKYATKU.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memecahkan masalah kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara PT Perdana Intisawit Perkasa (PT PISP) dan sekitar 830 petani plasma, yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penyelesaian ini merupakan hasil dari upaya PT PISP, untuk mematuhi perintah KPPU, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai pelanggaran hukum.
Penyelesaian tersebut, seiring dengan diserahkannya penetapan penghentian perkara nomor 07/KPPU-K/2022, tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono pada Kamis (11/10/2023) di kantor pusat KPPU Jakarta.
Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU, Lukman Sungkar menyebutkan, penetapan tersebut diberikan, sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP, paska dikeluarkannya surat Peringatan tertulis I, II dan III, setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.
Awalnya, persoalan ini muncul ketika masyarakat melaporkan perilaku PT PISP, terkait pengelolaan kegiatan usaha milik mitra petani plasma di Kospa Bunda, yang diduga melanggar Undang-Undang.
“KPPU memutuskan, memberikan Surat Peringatan Tertulis dan menginstruksikan PT PISP untuk memperbaiki berbagai aspek, termasuk pertemuan dengan Kospa Bunda, bimbingan teknis, laporan keuangan, transparansi informasi, penerimaan hak dan pemeliharaan kebun,” ungkap Lukman.
Baca Juga : Gelar Seminar Nasional ,KPPU ajak Mahasiswa jadi Penyuluh Kemitraan
PT PISP berhasil memenuhi semua perintah tersebut, sehingga KPPU menetapkan penghentian perkara, yang memungkinkan 830 petani plasma Kospa Bunda, menerima manfaat dari kerja sama kemitraan.
Selain meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para petani plasma, kerja sama ini juga meningkatkantransparansi dan infrastruktur kebun sawit plasma.
“KPPU berharap, kemitraan ini menjadi model positif untuk masa depan, di mana para petani plasma memahami hak dan kewajiban mereka sambil perusahaan perkebunan sawit menjalankan peran sebagai perusahaan Inti dengan prinsip saling mempercayai dan menguntungkan,” tutur Lukman.(**)