RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi lembaga keuangan dan lembaga kepemiluan di Sulsel, Jumat (29/9/2023), di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, M. Iqbal S. Suhaeb; Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Causa Iman Karana; dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Papua, serta pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Sulsel.
Bahtiar mengatakan inovasi layanan pendataan penduduk sangat erat kaitannya dengan kepemiluan. Pada regulasi catatan sipil saat ini, masyarakat mendapat kartu tanda penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik dan digital.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Regulasi catatan sipil saat ini di mana Dukcapil mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP-elektronik (KTP-el) dan KTP digital," ujarnya.
Kedua jenis KTP ini, kata dia, berlaku pada Pemilu 2024 mendatang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP-el dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 penerapan KTP berbentuk digital.
Ia menambahkan, KTP-el berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Pembuatan KTP digital di kantor Dukcapil terdekat dan sangat mudah. Hanya dalam waktu semenit sudah selesai. Dengan memiliki smartphone, Anda sudah dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store.
Selanjutnya isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik "Verifikasi Data". Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan face recognition. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Disdukcapil setempat.
Demikian halnya transaksi keuangan digital yang juga makin marak, hanya dengan menggunakan QR Code ditambah layanan aplikasi keuangan digital.
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
Olehnya itu, KPU maupun Bawaslu sebagai lembaga kepemiluan dipandang perlu mengatur peraturan transaksi dana kampanye berupa uang digital melalui aplikasi keuangan digital.
"KTP digital maupun uang digital sangat erat kaitannya pada proses Pemilu 2024 dengan hadirnya kemajuan teknologi saat ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, mengapresiasi dan mendukung inovasi layanan IKD yang dikeluarkan Kemendagri.
Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak
"Hadirnya layanan IKD ini sangat memudahkan transaksi keuangan digital sehingga layanan lebih efisien dan terintegrasi hanya saja perlu diperhatikan sistem keamanan data bagi masyarakat yang menggunakan layanan IKD. Jangan mudah memberikan NIK dan username maupun password kepada siapa pun," pesan Causa.
Sejauh ini terdapat lima provinsi di Indonesia yang mempunyai capaian aktivasi IKD, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulsel.