RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemberian sanksi terhadap 59 SPBU di Sulawesi mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan kebijakan Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang terlibat dalam kecurangan distribusi BBM subsidi sudah tepat.
"Melakukan kecurangan, jadi sudah benar jika diberikan sanksi. Mulai sanksi ringan hingga berat. Ini demi melindungi konsumen secara umum dan juga agar subsidi BBM lebih tepat sasaran," ujar Tulus dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga : Usulan Pemprov Sulsel Larang Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi Tuai Kritik
Tulus menguraikan konsumen yang berhak memperoleh produk subsidi sangat perlu dilindungi haknya. Jika lembaga penyalur atau oknum tertentu diduga menyalahgunakan produk subsidi, maka sudah sewajarnya diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Keputusan mengeluarkan sanksi, menurut Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, berdasarkan investigasi mandiri Pertamina. Termasuk laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
“Karena subsidi itu harus diterima yang berhak, Pertamina bisa bersinergi dengan pihak lain, misalnya pemerintah daerah, bahkan kepolisian agar pengawasan dan penegakannya lebih efektif," katanya.
Baca Juga : Sosiolog: Subsidi Tepat dengan QR Code Atasi Kebocoran dan Cemburu Sosial
Pertamina mengungkapkan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi yang dilayangkan Pertamina juga beragam. Mulai teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda, hingga penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.
Hal itu lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur Pertamina dapat memberikan sanksi kepada pemilik SPBU sampai pengelola hingga operator SPBU.
Kementerian ESDM melalui BPH Migas dan Polri telah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kurang lebih 1.422.263 liter sepanjang 2022 lalu. Demi memenuhi kebutuhan pasokan BBM subsidi hingga akhir 2023, instansi terkait termasuk Pertamina intens menjaga kuota agar tetap terpenuhi.
Baca Juga : Jamin Kuota BBM di Bone Aman, Pj Bupati Bone: Jangan Panic Buying!
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga teman-teman wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi," tutur Fahrougi.
Diberlakukan sanksi ini, kata dia, bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan agar ke depan pihaknya dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.