Jumat, 29 September 2023 20:07

YLKI Dukung Keputusan Pertamina Jatuhkan Sanksi SPBU Curang Soal BBM Subsidi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (Foto: Istimewa)
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (Foto: Istimewa)

YLKI mendukung kebijakan Pertamina dalam memberlakukan sanksi terhadap 59 SPBU di Sulawesi yang terlibat dalam kecurangan distribusi BBM subsidi. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, langkah ini penting untuk melindungi hak konsumen dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemberian sanksi terhadap 59 SPBU di Sulawesi mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan kebijakan Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang terlibat dalam kecurangan distribusi BBM subsidi sudah tepat.

"Melakukan kecurangan, jadi sudah benar jika diberikan sanksi. Mulai sanksi ringan hingga berat. Ini demi melindungi konsumen secara umum dan juga agar subsidi BBM lebih tepat sasaran," ujar Tulus dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Tulus menguraikan konsumen yang berhak memperoleh produk subsidi sangat perlu dilindungi haknya. Jika lembaga penyalur atau oknum tertentu diduga menyalahgunakan produk subsidi, maka sudah sewajarnya diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Keputusan mengeluarkan sanksi, menurut Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, berdasarkan investigasi mandiri Pertamina. Termasuk laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.

“Karena subsidi itu harus diterima yang berhak, Pertamina bisa bersinergi dengan pihak lain, misalnya pemerintah daerah, bahkan kepolisian agar pengawasan dan penegakannya lebih efektif," katanya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Pertamina mengungkapkan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi yang dilayangkan Pertamina juga beragam. Mulai teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda, hingga penghentian sementara pasokan BBM subsidi.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal itu lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur Pertamina dapat memberikan sanksi kepada pemilik SPBU sampai pengelola hingga operator SPBU.

Kementerian ESDM melalui BPH Migas dan Polri telah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kurang lebih 1.422.263 liter sepanjang 2022 lalu. Demi memenuhi kebutuhan pasokan BBM subsidi hingga akhir 2023, instansi terkait termasuk Pertamina intens menjaga kuota agar tetap terpenuhi.

Baca Juga : Suplai BBM dan LPG Aman Jelang Nataru, Pertamina-Hiswana Migas Sulawesi Berikan Jaminan

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga teman-teman wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi," tutur Fahrougi.

Diberlakukan sanksi ini, kata dia, bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan agar ke depan pihaknya dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

#Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi #BBM Subsidi #YLKI