Jumat, 22 September 2023 21:42

Selamat, Kanwil Kemenkumham Sulsel Terbaik Ketiga Penyusunan Evaluasi Kebijakan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Selamat, Kanwil Kemenkumham Sulsel Terbaik Ketiga Penyusunan Evaluasi Kebijakan

Kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah

RAKYATKU.COM, BALI-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terima penghargaan terbaik ke- 3 kategori Penyusun Evaluasi Kebijakan Kemenkumham Tahun 2023 dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima Penghargaan tersebut pada acara Rapat Koordinasi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang dilakasanakan pada 20 -22 September 2023 bertempat di Trans Resort Bali.

Menurut Kepala Bidang HAM Kanwil Sulsel, Penghargaan yang diperoleh terkait Evaluasi Kebijakan di Wilayah dengan mengangkat tema "Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM"

Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini

Adapun Pelaksanaan evaluasi kebijakan dapat dilakukan oleh para analis kebijakan dihampir seluruh tahapan kebijakan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, menyatakan bahwa evaluasi kinerja kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakup evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebjakan yang bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.

Baca Juga : Lantik PPNS, MPDN dan Notaris Pengganti, Liberti Sitinjak Berpesan Jaga Netralitas

"Kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah," ujar Utari Sukmawaty yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak menerima penghargaan tersebut.

Selain itu juga melalui evaluasi kebijakan dapat diketahuit anggapan pengguna kebijakan mengenai manfaat kebijakan yang diberlakukan.(**)

#Kemenkumham Sulsel