RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tantang Pengelolaan Sampah
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu 19 Juli 2023 itu, Irwan Djafar menyebut mengelola persampahan merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat.
“Sampah ini bersifat retribusi, makanya dalam pengelolaannya harus betul-betul berjalan baik dan maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya,” ujar Irwan Djafar.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan, retribusi sampah yang dipungut dari masyarakat juga untuk pembangunan wilayah masing-masing, bahkan menjadikan penunjang pendapatan asli daerah.
Dikataka, keterlibatan masyarakat memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.
“Misalnya di Kecamatan Rappocini kalau ditarget 100 persen, maka saya katakan bisa lebih bahkan sampai 200 persen, karena Rappocini merupakan wilayah kontribusi persampahan yang terbaik di Makassar,” sebut Anggota Komisi A DPRD Makassar itu.