Senin, 21 Agustus 2023 20:08

Pansus Ranperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Konsultasi ke Jakarta

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pansus Ranperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Konsultasi ke Jakarta

Konsultasi dilakukan di Kementerian Dalam Negeri RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melakukan konsultasi di dua tempat di Jakarta pada Senin 21 Agustus 2023. Dua tempat tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Kunjungan Konsultasi Pansus tersebut didampingi oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel dan Tim Ahli DPRD Pemprov Sulsel.

Menurut Risfayanti Muin selaku Ketua Pansus, Rancangan Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan Rancangan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Kunjungan ke Barru, Dorong Pemanfaatan Bantuan Pertanian

Rencana pembentukan Perda tersebut didasarkan pada kondisi sebagian masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini telah mengalami pergeseran pemahaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh karena berkembangnya sistem ideologi yang tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai Pancasila yang masuk dari luar Indonesia dan telah menjadikan sistem dan struktur sosial dan politik di daerah ini kehilangan jati diri dan identitasnya.

Olehnya itu, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa untuk mengatasi terjadinya kekosongan hukum di daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengatur tentang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memandang perlu agar ada regulasi yang mengatur hal ini.

Ramandhika Suryaasmara, selaku Pejabat Fungsional Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa setelah menganalisis Ranperda Pemprov Sulsel tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, masih ada yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan sebagai dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Ian Latanro Salurkan 12 Ribu Bibit Durian Musang King di Enrekang

Sementara itu, pada konsultasi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Rahmawati Oktiviani selaku Pejabat Fungsional yang menerima Pansus, mengatakan bahwa pembentukan Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan nantinya dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan dan advokasi dalam pengembangan nilai-nilai pancasila kepada masyarakat.

#dprd sulsel