RAKYATKU.COM, BARRU - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Rutan Kelas II B Barru memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kontribusi positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.
Sebanyak 171 warga binaan meraih remisi kemerdekaan ini. Mereka diberi potongan masa hukuman bervariasi dari satu sampai 5 bulan. Selanjutnya, 2 orang di antara mereka dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Barru, Mashuri Alwi dalam sambutannya hari ini, Kamis (17/8/223), menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Remisi tersebut menjadi bukti nyata bahwa perbaikan dan rehabilitasi di dalam sistem peradilan pidana mendapatkan perhatian serius, sekaligus merujuk pada semangat kemanusiaan dalam menjalankan sistem pidana.
"Pemberian remisi merupakan hak dan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan. Langkah ini menunjukkan pengakuan terhadap perubahan positif dan kontribusi mereka selama masa hukuman. Dengan memberikan remisi, negara berupaya mendorong pemulihan dan reintegrasi sosial para narapidana," katanya.
Sementara Bupati Barru, Suardi Saleh usai menyerahkan remisi membacakan isi sambutan Menteri Hukum dan Ham, yang intinya menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diharapkan dapat mendorong perilaku mereka agar lebih baik lagi.
BERITA TERKAIT
-
Spirit Ramadhan dan Energi Lari: Night Run Race 2025 Sukses Diadakan di Barru
-
Kampoeng Ramadhan Tuwung 2025 Resmi Dibuka, Bupati Barru Apresiasi Inisiatif Pemuda
-
Bupati Barru Manfaatkan Safari Ramadhan Untuk Sampaikan Program Pembangunan Daerah
-
Suardi Saleh Ucapkan Selamat, Andi Ina Kartika Sari Janjikan Era Baru untuk Barru