Kamis, 17 Agustus 2023 16:48
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, BARRU - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Rutan Kelas II B Barru memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kontribusi positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.

 

Sebanyak 171 warga binaan meraih remisi kemerdekaan ini. Mereka diberi potongan masa hukuman bervariasi dari satu sampai 5 bulan. Selanjutnya, 2 orang di antara mereka dinyatakan bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Barru, Mashuri Alwi dalam sambutannya hari ini, Kamis (17/8/223), menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

Remisi tersebut menjadi bukti nyata bahwa perbaikan dan rehabilitasi di dalam sistem peradilan pidana mendapatkan perhatian serius, sekaligus merujuk pada semangat kemanusiaan dalam menjalankan sistem pidana.

 

"Pemberian remisi merupakan hak dan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan. Langkah ini menunjukkan pengakuan terhadap perubahan positif dan kontribusi mereka selama masa hukuman. Dengan memberikan remisi, negara berupaya mendorong pemulihan dan reintegrasi sosial para narapidana," katanya.

Sementara Bupati Barru, Suardi Saleh usai menyerahkan remisi membacakan isi sambutan Menteri Hukum dan Ham, yang intinya menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diharapkan dapat mendorong perilaku mereka agar lebih baik lagi.

Penulis : Achmad Afandy