RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda di Makassar berinisial GKP (30) berurusan dengan polisi setelah berfoya-foya dari uang hasil kejahatan.
Aksi kejahatan GKP bermula ketika ia hendak meminjam mobil di showroom milik kakaknya berinisial WN. Pada saat itu GKP datang ke salah satu Showroom di Hertasning, Makassar pada 3 Agustus 2023 sekira pukul 17:00 Wita.
"Terduga pelaku ini ingin meminjam kendaraan di showroom tersebut yang merupakan milik kakaknya, tapi tidak dipinjamkan oleh penjaga (SR)," kata Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf pada Senin 14 Agustus 2023.
Keesokan harinya, Jumat 4 Agustus saat SR kembali ke showroom sekitar pukul 08:00 Wita, mobil Brio warna putih DD 1696 OU sudah tidak ada.
"Saksi (SR) selanjutnya menginformasikan kepada pemilik mobil (AK/34) bahwa mobilnya telah dicuri," tambahnya.
Setelah mencuri, GKP selanjutnya membawa mobil tersebut ke Pinrang untuk digadaikan. Namun karena tidak lengkap, pelaku susah menemukan orang yang mau menerima gadai. Ia kemudian meminta bantuan kepada seseorang berinisial HR.
"Awalnya tidak ada yang mau terima karena tidak lengkap. Dia kemudian minta tolong (HR) untuk dicarikan dan akhirnya digadai Rp 30 juta. Rp 25 juta untuk GKP dan Rp 3 juta untuk HR," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dari keterangan pemeriksaan pelaku hasilnya setelah gadai mobil digunakan untuk jalan dan berfoya-foya," sebut AKP Yusuf.