Jumat, 11 Agustus 2023 14:16

Gagal Usulkan Calon Penjabat Gubernur, DPRD Sulsel Diminta Pahami Substansi Demokrasi

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Armin Mustamin Toputiri
Armin Mustamin Toputiri

Rapat paripurna dalam penetapan pengusulan calon penjabat gubernur Sulsel oleh DPRD, ibarat "pilkada mini".

MAKASSAR - DPRD Sulsel diminta untuk mengutamakan hal-hal subtansial daripada prosedural dalam memutuskan sesuatu. Permintaan ini menyusul batalnya pengusulan tiga calon penjabat gubernur Sulsel ke Mendagri.

Menurut mantan anggota DPRD Sulsel, Armin Mustamin Toputiri, sikap pasrah lembaga DPRD Sulsel yang tidak mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur dianggap keputusan keliru.

"Peran DPRD sebagai lembaga representasi rakyat diabaikan karena melihatnya sangat sederhana, sebatas prosedur birokrasi," ucap Armin, politisi Partai Golkar Sulsel, pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Pastikan Pelayanan Kesehatan di RS dan Puskesmas Tetap Berjalan saat Cuti Bersama Lebaran Idulfitri

Sejatinya, lanjut Armin, rapat paripurna dalam pengusulan calon penjabat gubernur Sulsel oleh DPRD, ibarat "pilkada mini". Rakyat melalui wakilnya yang duduk di DPRD wajib mengusulkan calon pemimpinnya.

"Kita menganut sistem demokrasi. Nah, kalau tidak ada usulan dari bawah (calon penjabat dari DPRD), sistemnya terkesan otoritarian," papar politisi asal Luwu Raya ini.

Mantan legislator DPRD Sulsel dua periode ini menegaskan, dirinya tak punya kepentingan dengan nama-nama calon penjabat yang sedianya akan diusulkan. "Saya tidak punya kepentingan dengan para calon. Ini soal substansial demokrasi," tegas Armin.

Baca Juga : Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau Pencoblosan di Gowa: Lancar dan Gembira

Sekadar diketahui, ada empat nama yang diusulkan sebagai calon penjabat gubernur Sulsel oleh fraksi-fraksi di DPRD Sulsel. Yakni Abdul Rivai Ras, Aswanto, Bahtiar, dan Jufri Rahman.

Empat nama tersebut akan dikerucutkan menjadi tiga calon melalui voting di DPRD Sulsel. Namun, pemilihan tiga nama calon gagal lantaran rapat paripurna dinyatakan tidak kuorum.

Armin mensinyalir, ada tarik menarik kepentingan di DPRD Sulsel dalam penentuan tiga calon penjabat. Ironisnya lagi, DPRD Sulsel tidak taat tata tertib (tatib) dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Puji Kinerja Andi Utta Bangun Bulukumba

"Dua hal itu urusan internal mereka di DPRD. Tapi, ini kaitan dengan hak-hak rakyat menentukan pemimpin daerah, diserahkan rakyat pada wakilnya (peran representasi) yang justru diabaikan karena melihatnya sebatas prosedural, bukan dengan substansial demokrasi," demikian Armin.

#Penjabat Gubernur Sulsel #Pj Gubernur Sulsel