RAKYATKU.COM, BARRU - Aksi penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Minggu (6/8) lalu.
penikaman diduga dilakukan oleh lelaki berinisial AK (20). Tak hanya satu, AK melakukan penikaman terhadap tiga orang korban.
Penikaman tiga pria bersaudara itu diduga karena pelaku tersinggung rekannya ditegur saat mengendarai motor secara ugal-ugalan. Ketiga korban adalah ST (23), RM (21) dan FR yang juga berusia 21 tahun.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
"Motif hanya gara-gara ketersinggungan (rekannya ditegur) hingga terjadi penikaman terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana kepada wartawan pada Kamis (10/8/2023).
AKP Doris mengatakan, sebelum kejadian sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor keluar dari area pelabuhan Garongkong dan menyalip kendaraan korban. Korban kemudian mengejar dan berhasil menghentikannya. Ketika korban menegur, kelompok pemuda itu tidak terima kemudian menghubungi pelaku (AK) untuk minta tolong.
"AK yang tiba di lokasi kemudian cekcok, sebelum terjadi penikaman. Pelaku mengaku dipukul duluan oleh korban," kata Doris.
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
Akibat peristiwa itu, korban berinisial ST meninggal dunia. Sementara AK telah diamankan di Mako Polres Barru dan terancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancamannya berupa hukuman 7 tahun penjara.
"Satu orang meninggal inisial ST. Korban mengalami luka tusukan di lengan bagian bawah, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas AKP Doris.