RAKYATKU.COM, BARRU - Seorang muncikari inisial IA (54) ditangkap polisi atas dugaan menjual perempuan lewat aplikasi MiChat.
IA tak berkutik saat diamankan di sebuah warung kopi, di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Jumat (4/8/2023) lalu. IA sehari-hari menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) ke pelanggan dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris, mengatakan tersangka sudah beraksi kurang lebih dua bulan.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
"Pelaku ini sudah dua bulan menjalankan aksinya. IA menawarkan PSK ke orang lain lewat Michat. IA sehari-hari merupakan ibu rumah tangga (IRT)," katanya.
Selain menawarkan PSK, IA juga memfasilitasi kamar sewa bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.
“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya. Ada tiga perempuan yang dipekerjakan selama ini,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut.
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 2 ayat 1, UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.
AKP Doris mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sampai ke pelosok Barru.
Baca Juga : Travel Al Hijrah Hadapi Tuduhan Penipuan Haji Plus, Pengacara Beri Klarifikasi
"Selain melakukan penindakan, satgas TPPO Polres Barru juga aktif melakukan tindak pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi sampai ke desa dan kelurahan untuk mencegah adanya korban perdagangan manusia baik sebagai pekerja migran ilegal maupun pekerja seks komersial," katanya.