Senin, 07 Agustus 2023 08:20

Masih Ada 1.541 Bacaleg DPR Tak Penuhi Syarat

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Masih Ada 1.541 Bacaleg DPR Tak Penuhi Syarat

Sebanyak 8.655 bakal caleg anggota DPR dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan data pencalonan 127 bakal caleg DPR dihapus dari daftar bakal caleg oleh parpol.

JAKARTA — Proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada Minggu (6/8/2023) hingga 11 Agustus, dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, kemudian pengumuman DCS 19-23 Agustus.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, Minggu menuturkan, 1.541 dari 10.323 bakal caleg DPR di Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan. Sebanyak 8.655 bakal caleg anggota DPR dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan data pencalonan 127 bakal caleg DPR dihapus dari daftar bakal caleg oleh parpol.

Menurut dia, status lebih dari 1.500 bakal caleg anggota DPR dinyatakan TMS karena dokumen persyaratannya belum lengkap atau belum absah. Dokumen itu antara lain surat keterangan dari pengadilan negeri, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga : PPK Tempe Rampungkan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Wajo

Padahal, baik parpol maupun bakal caleg dengan hasil verifikasi tahap pertama dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) telah diberi kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli. Bahkan, KPU kembali memberi waktu tambahan seminggu pada 10-16 Juli untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan yang telah diunggah.

”Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bakal caleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023,” ucap Idham.

Masa pencermatan rancangan DCS, katanya, juga bisa dimanfaatkan parpol untuk mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan. Parpol bisa mengganti bakal caleg yang statusnya TMS ataupun MS sepanjang mendapat persetujuan dari pengurus parpol tingkat pusat. Parpol juga masih bisa mengisi lagi 127 bakal caleg DPR yang datanya dihapus.

Baca Juga : Bupati Barru Pantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Lawampang

Idham mengimbau parpol memanfaatkan masa pencermatan rancangan DCS sebaik-baiknya. Sebab, jumlah caleg dalam DCS akan sama dengan jumlah caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada 3 November 2023.

”Jumlah caleg yang diumumkan dalam DCS pada 19-23 Agustus 2023 bisa jadi berkurang dari jumlah bakal caleg yang daftarnya diajukan pada masa pengajuan daftar bakal calon, 1-14 Mei 2023,” katanya.

#Pemilu 2024 #Pileg 2024