PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Kantor Dinas Perdagangan (Disdag), turun melakukan penyisiran barang – barang yang tidak layak edar di Pasaran seperti Retail dan toko-toko besar.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur. Selasa, (15/5/2023).
“Hari ini kami lanjutkan pantauan harian di Pasar tradisional Lakessi. Kami menyisir barang-barang yang tidak layak edar, kadaluarsa termasuk barang yang tidak teregister BPOM maupun di Dinas Kesehatan. Kita juga sisir barang yang tidak miliki izin edar,” kata Prasetyo Catur.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Prasetyo mengungkapkan, timnya dalam pantauan dan penyisiran itu berhasil menemukan adanya barang-barang yang tidak layak edar.
“Kami temukan sejumlah barang yang sudah ekspayer jenis kosmetik. Kami tindaklanjuti dengan membuat berita acara kemudian meminta pihak pedagang untuk tidak mengedar barang tersebut. Kami laporkan juga ke Disdag Provinsi selaku pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kegiatan penyisiran barang tidak layak edar tersebut sebagai bentuk antisipasi pemerintah kota Parepare untuk memastikan barang yang beredar di pasaran tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
“Jadi, kegiatan rutin ini bentuk antisipasi pemerintah kota terhadap hal yang dapat merugikan kosumen. Bapak Wali Kota Parepare selalu menekankan terkait pelayanan dan antisipasi persoalan yang dapat merugikan masyarakat kita,” tandas Prasetyo Catur.