Selasa, 27 Juni 2023 11:45
Editor : Editor

MAROS — Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam, S.IP., MH membuka Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Bertempat di Gedung Baruga B Kantor Bupati, Senin (26/6/2023).

 

Gelaran ini guna mengkaji lebih dalam fungsi utama BUMDes dan lembaga kerja sama antar desa.

Kata Bupati Maros, Bumdes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama-sama desa guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Dua Pimpinan DPRD Maros Resmi Dilantik

Bumdes didirikan tidak hanya bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat.

 

Namun diharapkan juga dapat memperoleh keuntungan bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.

“Namun demikian, Bumdes di Kabupaten Maros belum semuanya berbadan hukum. Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat,” jelas Bupati Maros. (*)