RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (1/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah anak muda yang ada di daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Tamalanrea-Biringkanaya untuk membahas soal peran kepemudaan.
“Buat anak-anak muda paling tidak mampu berbuat dulu, jangan hanya jadi penonton. Karena anak muda lah sebagai penggerak kemajuan dan mampu membawa perubahan,” kata legislator Gerindra tersebut.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Kasubag Sekretariat DPRD Kota Makassar, Akbar Rasjid yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa Perda tentang Kepemudaan ini masih terbilang sangat baru dari sekian Perda yang ada di Kota Makassar.
“Ini masih sangat baru karena disahkan pada tahun 2019, makanya sangat perlu disosialisasikan terus supaya masyarakat atau anak muda kita tau bahwa ada aturan yang diatur dalam Kepemudaan,” bebernya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Praktisi Kepemudaan, Alo yang juga menjadi narasumber menjelaskan yang dimaksud pemuda adalah dia yang bisa berperan aktif dan mau berbuat demi kepentingan masyarakat.
“Kalau anda sebagai mahasiswa yang tergolong pemuda, paling tidak bisa aktif dalam organisasi. berperan sebagai pemuda harus menunjukkan jati dirinya,” katanya.
Apalagi sebagai organisatoris diharapkan bisa membawa efek positif bagi orang-orang disekitarnya.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
“Kita menengok kembali saat peristiwa 1998, disitulah peran pemuda kita dilihat. Sekarang sudah kita rasakan efek positif yang membawa gerakan pemuda di era reformasi saat ini,” tambahnya.