RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda mencapai Rp70 milliar dalam semester pertama tahun 2023. Keputusan ini menandai upaya KPPU untuk menegakkan persaingan sehat di sektor bisnis di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, bahwa KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479.
Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online
Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
"Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara," tuturnya.
KPPU sendiri terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan yang sehat di Indonesia untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(**)
BERITA TERKAIT
-
KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Fintech Lending, Kasus Kartel Bunga Terbesar Terungkap
-
KPPU Sidak Harga Bahan Pokok di Sejumlah Kota Jelang Lebaran
-
KPPU Sidak Pasar Terong Makassar, Harga Ayam, Telur, dan Cabai Mulai Naik Jelang Lebaran
-
KPPU Jadwalkan Sidang NTT Docomo 9 Maret, Diduga Terlambat Lapor Akuisisi Intage