RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda mencapai Rp70 milliar dalam semester pertama tahun 2023. Keputusan ini menandai upaya KPPU untuk menegakkan persaingan sehat di sektor bisnis di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, bahwa KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479.
Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
"Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara," tuturnya.
KPPU sendiri terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan yang sehat di Indonesia untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(**)