Senin, 10 Juli 2023 23:34

KPPU Berhasil Jatuhkan Sanksi Denda RP70 Miliar dalam Semester Pertama tahun 2023

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPPU Berhasil Jatuhkan Sanksi Denda RP70 Miliar dalam Semester Pertama tahun 2023

Selain Sanksi Denda KPPU juga eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479.

RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda mencapai Rp70 milliar dalam semester pertama tahun 2023. Keputusan ini menandai upaya KPPU untuk menegakkan persaingan sehat di sektor bisnis di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, bahwa KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.

Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479.

Baca Juga : Tiktok Temui Kppu, Jelaskan Komitmennya Untuk Persaingan Sehat

Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).

"Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara," tuturnya.

KPPU sendiri terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan yang sehat di Indonesia untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(**)

#KPPU #Sanksi Denda #Deswin Nur #Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU