Jumat, 07 Juli 2023 15:46
Ilustrasi penangkapan
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Seorang oknum kembali mencoreng institusi kepolisian. Bagaimana tidak oknum polisi berinisial WA (32) dengan pangkat Brigadir ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia tertangkap tangan saat diduga sedang berpesta sabu bersama warga pada Sabtu (1/7).

 

"Telah dilakukan penangkapan oknum polisi saat pesta sabu dengan warga," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu M Jayadi pada Jumat (7/7).

Penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi terjadinya dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu di Desa Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra). Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah warga.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

"Saat anggota tiba, mereka baru saja sudah mengonsumsi sabu, karena saat kami datang mereka sempat membuang barang bukti di dalam sumur. Di rumah itu, kami temukan Brigadir WA bersama tiga orang warga, inisial JA (42), BU (40), dan seorang ibu rumah tangga WI (36)," tambahnya.

 

Selain meringkus para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu dan alat isap atau bong.

"Mereka mengakui perbuatannya, baru saja pesta sabu," tandasnya.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Terkait keterlibatan oknum polisi tersebut, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani kejahatan penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas akan diberikan pada anggota yang terbukti terlibat kejahatan barang haram tersebut.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar, baik itu pengguna maupun pengedar. Dari awal saya menjabat sudah saya tegaskan ke seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba," kata Galih Indragiri.