RAKYATKU.COM, PAREPARE - Komisi II DPRD Kota Parepare mengadakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
Tujuan dari konsultasi ini untuk menyempurnakan penyusunan naskah akademik ranperda inisiatif DPRD 2023. Kegiatan berlangsung di Hotel Kenari, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam sambutannya mengungkapkan ranperda ini merupakan gagasan dari DPRD sebagai bentuk kepedulian dalam melindungi tenaga kerja di Parepare.
"Inisiatif ranperda ini adalah bentuk kepedulian dari teman-teman DPRD, terutama Komisi II, yang ingin melindungi dan memperjuangkan hak-hak tenaga kerja kita. Parepare merupakan kota yang banyak bergantung pada sektor jasa sehingga banyak orang datang dan bekerja di sini. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan yang layak," jelas Kaharuddin.
Ia berharap konsultasi publik ini akan memperoleh masukan berharga dari masyarakat karena kegiatan ini merupakan tahap awal dalam penyusunan naskah akademik.
Baca Juga : Kaharuddin Kadir Tegaskan Komitmen Jaga Independensi DPRD Parepare
Anggota Komisi II DPRD Parepare dari Fraksi NasDem, Asmawati, menyatakan ranperda ini diinisiasi DPRD sebagai respons terhadap adanya laporan permasalahan ketenagakerjaan di Parepare.
"Kami menerima banyak laporan terkait ketenagakerjaan. Hal ini mendorong kami untuk mengambil inisiatif dalam menyusun ranperda ini," ucapnya.
Asmawati berharap dengan adanya ranperda ini, tenaga kerja di Parepare akan memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan yang memadai bagi mereka.